Skip to content

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur Bahan Baku, Proses Produksi, Produk Jadi, Sumber Daya Manusia dan Prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan undang- undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal. Manfaat penerapan Sertifikasi Halal adalah untuk menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis dari MUI, menimbulkan kesadaran internal untuk memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal, memberikan jaminan bagi pelanggan dan pengguna akhir serta mencegah kasus ketidakhalalan untuk produk bersertifikat halal.


Peraturan mengenai regulasi halal ini tercantum dalam UU No.18 tahun 2021 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan POM No.20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/ M-IND/PER/2/2010 tahun 2010.

Berdasarkan HAS 23000 menyebutkan bahwa persyaratan sertifikasi halal itu ada dua yaitu dengan menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Memenuhi Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000:2).

Dengan mendapatkan Sertifikasi Halal, kami menjamin setiap produk yang kami hasilkan adalah halal dan sudah melalui proses yang baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait