Sebagai sebuah Perusahaan yang terus bertumbuh, tentu aspek keselamatan dan kesehatan karyawan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Maka Perusahaan wajib memenuhi dan memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pelatihan SMK3 merupakan upaya perwujudan jaminan hak keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja. Dalam mewujudkannya, perusahaan pun perlu menerapkan prosedur pelatihan SMK3 sesuai aturan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan dalam memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah penyusunan prosedur pelatihan. Hal ini berlaku baik untuk pedoman Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional (OHSAS 18001) maupun nasional (SMK3 PP No. 50 Tahun 2012). Sebagai Perusahaan yang memiliki tenaga kerja diatas 100 orang, Perusahaan pun wajib memiliki ahli SMK3 didalamnya. Saat ini, segala hal yang diperlukan untuk sertifikasi ahli SMK3 sedang dilakukan.